Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara resmi menutup tahapan penyerahan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara untuk Pemilu 2024, pada Kamis (29/12) pukul 23.59 WIT.
Sejak tahapan ini dibuka mulai tanggal 16-29 Desember 2022, sebanyak 17 orang bakal calon yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal beserta sebarannya ke KPU Provinsi Maluku Utara.
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, H. Buchari Mahmud mengatakan, tahapan penyerahan syarat dukungan minimal berlangsung lancar hingga waktu penutupannya.

“Sampai tanggal 29 Desember ini jumlah yang mengambil akun (Aplikasi Silon) itu kan jumlahnya 18 bakal calon. Namun demikian sampai dengan tanggal 29 ini jumlah yang menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih jumlahnya 17 bakal calon,” jelas Buchari kepada tandaseru.com di Kota Ternate, Jumat (30/12).
Buchari bilang, setiap bakal calon anggota DPD RI harus menyerahkan minimal 1.000 dukungan. Sedangkan sebarannya minimal 5 kabupaten/kota dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan