“Dari 41 dugaan korupsi yang sudah berstatus penyidikan itu, ada 25 sudah diselesaikan diantaranya 6 di Pidsus Kejati dan 19 di Pidsus Kejari,” ungkapnya.

Dengan begitu, Pidsus Kejati dan Kejari telah mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi senilai Rp 3,7 miliar.

“Selain itu, kita juga mengembalikan 20 sertifikat hak milik yang saat ini tengah dilakukan penilaian,” pungkasnya.