Penangkapan bermula ketika ada laporan warga Senin (26/12) lalu sekitar jam 14.00 WIT yang menyatakan Yustus sudah keluar dari hutan. Polisi yang menerima informasi tersebut langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres.

Selanjutnya dikeluarkan surat perintah untuk membawa terduga pelaku.

“Karena yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil secara sah namun tanpa alasan yang jelas tidak kunjung memenuhi panggilan tersebut. Menurut informasi dari masyarakat Desa Kusuri, terduga pelaku sering kali jika sudah dalam pengaruh miras tidak segan-segan menganiaya orang lain bahkan bisa sampai menebas orang lain menggunakan barang tajam,” terang Kolumbus.

“Empat orang Petugas yakni Bripka Naharudin, Briptu Eko MU, Briptu Jakop Puasa yang dipimpin Bripka Viktor Sumtaki langsung bergegas ke tempat yang telah ditentukan untuk dilakukan penangkapan Yustus di rumah kebun. Kemudian di jam 23.30 petugas kembali membawanya ke Mapolres Halut untuk diamankan,” tandasnya.