Meski begitu, sambungnya, pemda tetap optimis melanjutkan gugatan hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
“Dalam hal ini pemda tetap berjuang gugat sampai di ujung. Dari awal kami sudah bilang optimis perang, mau kalah atau menang tetap optimis,” cetusnya.
“Kita kasasi dan materi ke Mahkamah Agung kita sudah siapkan materi,” tandas Sulaiman.
Sekadar diketahui, delapan cakades yang menggugat hasil Pilkades adalah Fajri Ahmad dari Desa Ngele-ngele Kecil, Syarif Sumtaki dari Desa Sangowo Timur, Marwen Dehe dari Desa Seseli Jaya, Mukti Ali Sibua dari Desa Sabala, Alex Lombagia dari Desa Cio Gerong, Hun Ayang dari Desa Cempaka, Tomy Nawi dari Desa Loleo Jaya, dan Aziz Eso dari Desa Joubela.
Tinggalkan Balasan