Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti 105 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kamis (22/12).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kajari Abdullah dan disaksikan Wali Kota M Tauhid Soleman, Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Ternate.
Barang bukti sitaan yang dimusnahkan adalah narkotika jenis ganja seberat 3,157.66 gram, sabu sebanyak 151,26 gram, tembakau gorila sebanyak 18,6 gram, minuman keras jenis snow beer sebanyak 4.037 kaleng dan bir merek Tsingtao 4.283 serta barang bukti kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Abdullah mengatakan, sebagai jaksa penuntut umum (JPU) maupun eksekutor dalam kegiatan law enforcement khususnya dalam tindak pidana umum, pihaknya melakukan pemusnahan sebagai langkah mengantisiapsi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Pemusnahan ini perlu disaksikan sebagai transparansi bahwa barang tersebut yang seharusnya dimusnahkan harus tetap dimusnahkan,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan