Selain itu, barang bukti berupa narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 81/Pid.Sus/2022/PN.Tob 15 November 2022 yakni satu saset plastik bening ukuran kecil berisikan sabu dengan berat bruto 0,07 gram, satu buah alat hisap bong, dua buah korek api gas, satu botol aqua berisi minuman keras cap tikus, satu saset plastik ukuran kecil bekas pakai narkotika diduga jenis sabu, dan satu nota reservasi kamar Hotel Mega Kamar Nomor 6 atas nama Ria.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor-80/Pid. Sus/2022/PN.Tob 03
November 2022, satu lembar baju koko warna biru dongker motif putih, satu lembar celana panjang warna biru dongker, dan satu lembar celana dalam warna biru dongker.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 90/Pid.Sus/2022/PN.Tob 24
November 2022, satu lembar kaos lengan pendek warna putih, satu lembar celana panjang warna krem, dan satu lembar celana pendek warna hitam.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 95/Pid.B/2022/PN.Tob 07
Desember 2022 berupa sembilan lembar kertas rekapan, satu lembar kertas shio togel, dan satu buah toples bening dengan tutup warna merah.

Menurut Kepala Kejari Sobeng Suradal, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan.