Tandaseru — Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti kasus yang telah dinyatakan inkrah, Kamis (22/12).

Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan Surat Nomor PR-62/Q.2.16/12/2022.

Kasi Intel Kejari Erly Wurara mengungkapkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri P–48 terhadap 7 perkara Tindak Pidana Umum, barang bukti yang dimusnahkan adalah satu lembar baju kaos lengan panjang warna hitam, satu lembar celana pendek warna hijau, satu lembar bra warna merah muda motif hitam, satu lembar celana dalam warna merah maron, satu lembar seprai dengan motif bunga warna merah muda, warna ungu, dan warna hijau.

Lalu barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN.Tob 13 Oktober 2022 di antaranya satu lembar kaos lengan pendek warna hitam motif kuning dan satu lembar celana panjang warna biru dongker.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor-58/Pid.B/2022/PN.Tob 16 November 2022 berupa satu buah flashdisk merk CAVIAR dengan kapasitas 2 GB berisikan rekaman video peristiwa yang dilaporkan, 7 lembar print out berita dari media online yang terdiri dari satu lembar berita dari https://www.koridorzone.com/2018/11/19/anggota-dprd-
morotai-ikut-orasi-tuding-beny-hanya-memperkaya-diri/, tiga lembar berita dari https://i.malutpcom./2018/11/19/massa-aksi-minta-dprd-gunakan-haknya-turunkan-bupati-morotai-/, tiga lembar berita dari https://kabarmalut.co.id/2018/11/19/turun-ke-jalan-asn-desak-kpk-tangkap-bupati-morotai/.