Tauhid bilang, keputusan itu telah melewati beberapa pertimbangan dari berbagai pihak.
Pemberhentian sementara Abubakar Adam ini berdasarkan SK Wali Kota Ternate Nomor 192/1/KT/2022 tertanggal 21 Desember 2022 tentang Penonaktifan Direktur Utama Perumda PAM Ake Gaale Ternate.
Dalam keputusan ini pula, KPM langsung melakukan penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Dirut PAM Ake Gaale kepada Kepala Dinas Perkimtan Muhammad Syafie.
“Tugas Plt ini mengembalikan pelayanan yang dalam beberapa waktu terakhir ini mengalami masalah,” tegasnya.
Tugas yang lainnya yakni Plt harus bisa menyatukan semua unsur yang ada dalam PAM Ake Gaale. Dengan tujuan pelayanan utama air bersih bisa normal seperti sediakala.
Tinggalkan Balasan