Oleh: Zet Tadung Allo, SH. MH
Wakil Kepala Kejati Maluku Utara

________

AKHIR-akhir ini persoalan penanganan perkara pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirasakan semakin banyak kebutuhan keadilan yang tidak terakomodir dalam hukum acara ini, khususnya menyangkut aspek kepastian hukum yang menjadi tuntutan masyarakat atau pun para pencari keadilan.

Meski beberapa ketentuan dalam hukum acara pidana telah dianulir untuk mengakomodir nilai-nilai keadilan dalam proses beracara melalui proses uji materiil Mahkamah Konstitusi, yang antara lain menyangkut ruang lingkup praperadilan dan masih banyak norma baru yang terkait pelaksanaan hukum acara pidana yang dianggap menghambat pencarian keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Selain aspek perundang-undangan sebagai sebuah sistem yang perlu diperbaiki, aspek struktur adalah yang paling utama, yaitu unsur aparat atau lembaga yang merupakan pelaksana dari undang-undang yang membutuhkan reformasi struktural seperti revolusi mental, berupa tekad (political will) yang kuat dan mendasar yang bersifat paradigmatik, berani mengadakan perubahan mendasar dalam paradigma berhukum tidak sekedar civil service tetapi lebih ke judicial service.

Perubahan paradigma dan pelayanan yang berkualitas adalah dua dari enam bagian perubahan yang dikenal dalam program pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai aspek manajemen perubahan.

Keadilan Pertama

Asas peradilan cepat, murah, dan sederhana merupakan keadilan prosedural yang pertama bagi pencari keadilan, masih menjadi hal yang sulit diwujudkan dalam praktik, mengingat masih saja kita mendengar orang berurusan dengan hukum khususnya perkara pidana, baik yang sampai ke pengadilan dan divonis maupun yang tidak sampai ke pengadilan, yang begitu lama sehingga mereka harus bolak-balik ke Aparat Penegak Hukum dan tentunya makin banyak biaya yang dikeluarkan.