Iffandi memaparkan, para pegawai terikat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beleid tersebut salah satunya melarang tindakan pungli.
“Kemudian Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, diwajibkan setiap PNS harus mengimani peraturan tersebut agar terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas,” paparnya.
Oleh sebab itu, Iffandi bilang, Pj Bupati tidak boleh memelihara oknum pegawai yang melakukan praktik pungli.
“Kami juga meminta Pj Bupati Morotai memberikan punishment kepada oknum BKD karena tidak punya itikad tulus dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang akuntabel,” pintanya.
Menurutnya, memberikan pelayanan dalam urusan administrasi harus dilakukan penuh rasa tanggung jawab tanpa mempraktikkan pungutan liar.
Tinggalkan Balasan