Tandaseru — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, telah memeriksa Bupati James Uang dan Wakil Ketua DPRD Riswan Hi Kadam.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan pemda senilai Rp 543.061.952 melalui APBD Induk tahun 2021.
Kepala Kejari Kusuma Jaya Bulo mengatakan, saat ini kasus tersebut telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.
“Perkara itu kita sudah minta ke BPKP perhitungan kerugian negara,” kata Kusuma saat ditemui di depan kantor Kejati Maluku Utara, Jumat (16/12).
Kusuma bilang, dalam kasus tersebut tim penyidik Pidsus Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, termasuk Bupati.
Tinggalkan Balasan