Tandaseru — Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, telah menetapkan jadwal persidangan NR, oknum polisi Polres Pulau Morotai yang terlibat peredaran narkotika.

NR dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (19/12) mendatang. Saat ini, ia tengah ditahan di Lapas Tobelo selama 60 hari.

NR dieksekusi oleh Kejari Morotai Senin (5/12) pekan lalu setelah berkasnya dilimpahkan Satnarkoba Polres.

“Karena sudah dilimpahkan ke PN Tobelo jadi yang bersangkutan saat ini sudah beralih status sebagai tahan hakim selama 60 hari di Lapas Kelas IIB Tobelo,” kata Kasi Inteljen Kejari Erly Andika Wurara, Kamis (15/12).