Olehnya itu, Hendra berpendapat putusan PT Maluku Utara tidak dapat menjadi alasan hukum yang cukup untuk tidak melaksanakan SK Mendagri mengenai PAW Anggota DPRD Maluku Utara dengan melakukan pelantikan Anggota DPRD yang PAW.

“Andai pun Pak Amin keberatan dan hendak memperjuangkan haknya, silahkan mengajukan upaya hukum ke PTUN. Namun upaya hukum ke PTUN tidak mengugurkan sifat berlakunya SK Mendagri, sampai jika isi Putusan PTUN nanti membatalkan SK Mendagri,” pungkasnya.