Irwan bilang, publik punya kesempatan memasukkan tanggapan untuk para calon PPK. Jika ada pengaduan masyarakat diminta segera membuat laporan ke KPU.
“Kemudian masyarakat bisa melaporkan diri dalam bentuk surat, baru disampaikan secara resmi ke kantor. Dan KPU akan tindak calon bersangkutan,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan