Saat ini DPMD masih memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun. Sebab sistem pengawasan keuangan BUMDes itu ada di tingkat desa.
“Pengawas BUMDes sampai dengan kepala desa dan itu dimusyawarahkan, musyawarah laporan tahunan BUMDes,” tuturnya.
Ia bilang, jika benar ada penyalahgunaan anggaran BUMDes dan hingga akhir Desember pun belum ada laporan progres, maka akan dibahas internal DPMD.
Jika tidak ada perkembangan juga, lebih lenjut akan diserahkan ke Inspektorat.
“Dari hasil review APIP Inspektorat itu yang nanti ditindaklanjuti di kejaksaan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan