Sambil menunggu hasil dari Inspektorat, jika memang ada kerugian negara maka Kejari akan menindaklanjuti.

“Maka otomatis Inspektorat akan langsung menyerahkan ke Kejaksaan. Kalau semisalnya kerugiannya kecil mungkin akan diberikan waktu untuk pengembalian,” timpalnya.

Ditanya hasil koordinasi dengan Inspektorat sejauh ini, Sobeng bilang menunggu selesai dilakukan pemeriksaan masing-masing BUMDes tersebut.

“Mungkin mulai awal Januari baru secara intens mereka melakukan pemeriksaan,” tandasnya.