Hukuman yang sama juga dijatuhkan untuk keempat terdakwa lain. Hanya saja nilai uang penggantinya berbeda-beda.
Terdakwa II dikenakan uang pengganti Rp 60 juta, terdakwa EM Rp 62.103.109,00, terdakwa IAH Rp 180.900.500, dan terdakwa AG Rp 126 juta.
“Terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir. Empat terdakwa menyatakan sikap menerima putusan, sedangkan satu terdakwa atas nama Iwan Asep menyatakan sikap pikir-pikir,” ujar Darsana.
“Jika dalam waktu 7 hari baik Penuntut Umum maupun para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding maka putusan tersebut dinyatakan inkrah dan jaksa akan melakukan eksekusi putusan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan