Hukuman yang sama juga dijatuhkan untuk keempat terdakwa lain. Hanya saja nilai uang penggantinya berbeda-beda.
Terdakwa II dikenakan uang pengganti Rp 60 juta, terdakwa EM Rp 62.103.109,00, terdakwa IAH Rp 180.900.500, dan terdakwa AG Rp 126 juta.
“Terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir. Empat terdakwa menyatakan sikap menerima putusan, sedangkan satu terdakwa atas nama Iwan Asep menyatakan sikap pikir-pikir,” ujar Darsana.
“Jika dalam waktu 7 hari baik Penuntut Umum maupun para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding maka putusan tersebut dinyatakan inkrah dan jaksa akan melakukan eksekusi putusan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.