Salah satu sumber internal di Ditreskrimsus Polda ketika dikonfirmasi terkait penyerahan berkas tersebut membenarkannya.

“Hari Senin atau Selasa itu kami akan serahkan berkas tahap satu, sesuai petunjuk jaksa,” kata dia, Jumat (2/12).

Ia menyebutkan, semua petunjuk jaksa penyidik sudah dilengkapi penyidik Polda. Saat ini tinggal dilimpahkan saja berkasnya.

“Mungkin Senin atau Selasa penyidik sudah limpahkan berkasnya ke jaksa,” tandasnya.

Dari nilai anggaran tersebut, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku Utara kerugian negara mencapai Rp 3.474.311.013.