Tandaseru — Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bakal menyerahkan kembali berkas tahap I lima tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan ke Kejaksaan Tinggi, Senin (5/12) pekan depan.
Penyerahan ini sesuai petunjuk jaksa Kejati.
Para tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.
Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus lalu.
Lima tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi senilai Rp 4.507.151.500 yang diusut Ditreskrimsus.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.