Tandaseru — Pengadilan Tinggi Maluku Utara memvonis Ketua DPRD Pulau Morotai Rusminto Pawane hukuman percobaan selama 10 bulan dalam kasus penipuan jual beli lahan tanah yang dilaporkan pengusaha Tonny Laos.
Sementara tiga terdakwa lain, yakni Anggota DPRD Suhari Lohor, serta Sofyan Eteke dan Yohanes Kalituang masing-masing divonis hukuman 3 bulan penjara.
Putusan ini merupakan hasil banding Kejari Morotai yang tak terima Rusminto cs divonis hanya 20 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara. Vonis 20 hari terbilang sangat ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni Rusminto dan Suhari 2 tahun penjara, sedangkan Sofyan dan Yohanes 6 bulan penjara.
Kasi Intel Kejari Erly Wurara mengungkapkan, vonis PT Malut itu pun belum memuaskan JPU. Alhasil JPU melanjutkan dengan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Materi kasasi telah dikirimkan 24 November lalu.
“Putusan kasasi untuk terdakwa Rusminto tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana yang dapat dihukum sebelum masa percobaan selama 1 tahun dan 6 bulan,” jelasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.