“DPPT ini termasuk dokumen penting yang menentukan berhasilnya pengadaan tanah, sehingga dapat melangkah ke tahapan berikutnya bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga ke depan diharapkan pengadaan tanah di Kabupaten Pulau Taliabu tidak mengalami hambatan dan bisa menimbulkan permasalahan hukum,” sambung Bupati.

Mengingat pentingnya kegiatan ini, imbuhnya, peserta diharapkan mengikuti dengan seksama dan dapat mendiskusikannya dengan para narasumber.

“Harapan saya dengan kehadiran tim dari Kanwil ATR/BPN Maluku Utara yang sedemikian lengkapnya dapat melakukan pensertifikatan tanah negara yang berada di areal rencana pembangunan Bandar Udara Salahakang Ahmad Hidayat Mus dan juga dapat mensertifikatkan aset-aset Pemerintah Daerah Taliabu,” tandas Bupati.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Irwan Mansyur dalam sambutannya juga mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah koordinasi penyusunan DPPT Bandara Taliabu Barat dan sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.

“Untuk narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara bersama tim dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kepulauan Sula,” pungkasnya