Roslan juga berharap segala perkembangan penanganan kasus ini disampaikan ke publik sebagai bentuk check and balance.

“Hal ini tidak kalah pentingnya agar masyarakat dapat menilai kinerja penyidik Kejati Maluku Utara dalam melakukan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus yang dibidik Kejati yaitu dugaan korupsi proyek pekerjaan fisik penataan kawasan strategi ibu kota dan penyediaan sarana area pameran UMKM yang dikerjakan PT AMU dengan pagu anggaran senilai Rp 3,9 miliar.

Selain itu, ada juga proyek pekerjaan ruas jalan (HRS) Kaporo–Capalulu melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kepulauan Sula 2021, dengan nilai Rp 7.000.016.012 oleh perusahaan yang sama.