Tandaseru — Penyidik Satnarkoba Polres Pulau Morota, Maluku Utara, kembali melimpahkan berkas perkara oknum polisi berinisial NR yang terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Berkas perkara ini ketiga kalinya dilengkapi penyidik. Sementara berkas sebelumnya dua kali dikembalikan pada 29 September dan 8 November lalu oleh JPU Kejari.
Kasi Humas Polres Bripka Sibli Siruang kepada tandaseru.com menyampaikan, berkas perkara oknum tersebut sudah dilimpahkan kembali ke jaksa.
“Soal berkas perkaranya itu sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Morotai tadi jam 12 siang,” kata Sibli, Selasa (29/11).
“Sudah melengkapi petunjuk jaksa, berkas perkaranya kembali dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Morotai tadi siang,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan