Tandaseru — Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara memeriksa Kasubdit Bidang Keuangan, Akuntansi dan Aset Daerah BPKAD Malut Sofyan, Rabu (30/11).
Sofyan diperiksa dalan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 senilai Rp 163 miliar tahun 2020-2021.
Sofyan usai diperiksa mengatakan, kedatangannya di kantor Kejati untuk dimintai keterangan terkait dana Covid-19. Ia dimintai jaksa catatan LRH dari SKPD pelaksanaan penanganan Covid-19.
“Tadi cuma satu saja pertanyaan terkait pencatatan akuntansi kami di keunagan dengan laporan,” kata Sofyan di Kota Ternate.
“Saya tahun 2020 jabatan sebagai Kasubdit Laporan di Bidang Akuntansi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan