Tandaseru — Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara memeriksa Kasubdit Bidang Keuangan, Akuntansi dan Aset Daerah BPKAD Malut Sofyan, Rabu (30/11).

Sofyan diperiksa dalan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 senilai Rp 163 miliar tahun 2020-2021.

Sofyan usai diperiksa mengatakan, kedatangannya di kantor Kejati untuk dimintai keterangan terkait dana Covid-19. Ia dimintai jaksa catatan LRH dari SKPD pelaksanaan penanganan Covid-19.

“Tadi cuma satu saja pertanyaan terkait pencatatan akuntansi kami di keunagan dengan laporan,” kata Sofyan di Kota Ternate.

“Saya tahun 2020 jabatan sebagai Kasubdit Laporan di Bidang Akuntansi,” tandasnya.