Tandaseru — Kejari Halmahera Utara, Maluku Utara, menggeledah Kantor Desa Wateto, Kecamatan Kao Utara, Senin (28/11). Penggeledahan ini dalam rangka penyidikan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Dalam penggeledahan itu, tujuh penyidik menyita sejumlah dokumen. Penggeledahan difokuskan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Desa Wateto yang dipimpin Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Satya Marta Ruhiyat dan di rumah mantan kepala desa berinisial SK, mantan sekretaris desa dan mantan Pj kepala desa.

Penggeledahan di lokasi kedua dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eka J. Hayer.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print- 01 /Q.2.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022, dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print- 512 /Q.2.12/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022.

Setelah melakukan penggeledahan selama 2 jam, tim kembali ke kantor membawa sejumlah dokumen.