Apalagi, kata dia, dalam 8 Wajib TNI sudah ditegaskan pertama harus bersikap ramah terhadap rakyat.
“Bersikap sopan santun terhadap rakyat, menjunjung tinggi kehormatan wanita, menjaga kehormatan diri di muka umum, senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya, tidak sekali-kali merugikan rakyat,” paparnya.
“Tidak sekali-kali menakuti dan juga menyakiti hati rakyat dan menjadi contoh serta mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya,” paparnya.
Oleh sebab itu, Amrin bilang, 8 Wajib TNI harusnya dijadikan pedoman perilaku dan pedoman moral bagi setiap anggota TNI.
“Oleh karena itu, jika ada dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AU Morotai ini maka wajib hukumnya yang bersangkutan diadili dalam Pengadilan Militer,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan