“Nanti hasil evaluasi disempurnakan oleh Banggar DPDR bersama TAPD. Kemudian hasil penyempurnaan tersebut dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD,” kata Umar.
Umar berharap setelah Ranperda APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah maka OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan.
“Untuk itu evaluasi tersebut bertujuan menguji kesesuaian bersama. Karena dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan