Secara kelembagaan, tuntutan yang disampaikan massa aksi adalah mendesak proses hukum oknum penganiayaan EF, pecat oknum anggota TNI AU, tangkap dan adili pengkhianat konstitusi UU 1945 Pasal 1 ayat (3), dan Pengadilan Militer segera adili oknum anggota TNI AU,” tegas Kasim.

Danpom Lanud Leo Wattimena Mayor POM Teguh Irwanto yang menerima massa aksi mempersilakan korban membuat laporan jika merasa dirugikan.

“Silahkan yang merasa dirugikan lapor ke Satpom kita, kita tunggu. Itu aja,” ucapnya.

Teguh bilang, jika laporan sudah masuk maka akan langsung diproses POM.

“Edykson suruh ke sini buat laporan, selesai. Saya tanggapi,” tandasnya.