Terpisah pula, kuasa hukum terdakwa S yakni Rezki Yul Permatasari saat hendak dikonfirmasi langsung oleh tandaseru.com, belum dapat memberikan tanggapannya atas putusan ini.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh, terdakwa S melancarkan aksi bejatnya tersebut saat putri kandungnya ini berusia 14 tahun.
Korban sempat tinggal bersama neneknya karena ibu kandungnya terjerat kasus tindak pidana dan mendekam di penjara.
Nasib naas yang dialami korban berupa pemerkosaan dari ayah kandungnya sendiri mulai terjadi saat nenek korban pergi ke Manado, Sulawesi Utara.
Karena sendiri, korban pun pergi tinggal bersama di rumah yang ditempati ayahnya dan beberapa adiknya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.