“Majelis hakim bermusyawarah karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana yang merupakan hal yang meringankan sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana berupa kurungan penjara selama 14 tahun dan denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Kadar.

Sedangkan hukuman denda yang dijatuhkan, kata Kadar, masih sama dengan tuntutan JPU.

Kadar bilang, ada juga tuntutan ganti kerugian atau restitusi kepada korban yakni sebesar Rp90 juta lebih. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan itu sehingga tidak dapat dikabulkan.

Atas putusan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung tertutup untuk umum tersebut, JPU Kejari Ternate, Abdullah Bachruddin menyebutkan pihaknya memilih pikir-pikir.

“Kita memilih pikir-pikir, karena putusan ini nantinya akan saya laporkan dulu ke pimpinan,” singkatnya.