Mengenai adanya gugatan ini pun dibenarkan oleh Humas PN Ternate, Kadar Noh.

Kadar menyebutkan, saat ini kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat masih menempuh proses mediasi di PN Ternate.

“Perkara itu sudah masuk dan sementara dalam tahap proses mediasi,” kata Kadar, Kamis (24/11).

Lanjut dia, bila proses mediasi tidak berhasil maka akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, pembuktian dan lain sebagainya.

“Iya, masuk pokok perkara (jika mediasi tidak berhasil) tapi ini masih mediasi,” pungkasnya.