“Klien kami yang tidak menikmati sedikit pun anggaran Haornas itu ditetapkan sebagai tersangka sementara yang lain yang punya kewenangan lebih luas itu kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka,” cetusnya.

Dia juga mempertanyakan, soal pihak yang meminta agar Kota Ternate menjadi tuan rumah pada Haornas tingkat nasional ini, maupun yang meminta agar dilakukannya pengembalian kerugian negara.

Dimana pihak yang dimaksudkannya ini adalah Sekretaris Daerah Kota Ternate yang saat itu dijabat oleh, M Tauhid Soleman yang kini Wali Kota Ternate.

“Jadi, sekda mengakui adanya kerugian negara itu. Untuk itu kami minta, kami berharap di dalam persidangan itu seluruhnya menjadi lebih terang,” kata dia.

Agus menambahkan, yang harus bertanggung jawab atas seluruh kerugian negara dalam kasus ini adalah tersangka Yulianti.

“Yang harus mengembalikan kerugian negara full adalah Yulianti, karena Yulianti yang menikmati anggaran tersebut dan semua anggaran tersebut ditransfer semua ke rekening Yulianti, dia yang harus bertanggungjawab,” pungkasnya.