Tandaseru — Selangkah lagi kasus dugaan korupsi kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2018, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara.
Ini menyusul setelah dilaksanakannya penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Ternate kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, pukul 11.00 WIT, Selasa (22/11).
Plt Kasi Intel Kejari Ternate, Safri Abdul Muin mengatakan, dua tersangka yang diserahkan ke JPU yakni, Sukarjan Hirto mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ternate dan Yulianti Chaslam, Direktur CV NK selaku tim kreatif pada kepanitiaan nasional kegiatan Haornas.
“Mulai hari ini juga penyerahan tanggung jawab atau tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari Ternate ke jaksa penuntut umum,” timpal Safri.
Tinggalkan Balasan