Tandaseru — Jagat media sosial diramaikan dengan penampakan pecahan uang kertas senilai Rp 1 juta. Uang kertas bertuliskan 1.0 itu viral di TikTok baru-baru ini.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Maluku Utara Indra Gunawan saat dikonfirmasi memastikan uang tersebut bukan alat pertukaran resmi negara.

“Jadi terkait dengan adanya pecahan sedang viral itu kami juga baru dapat informasi. Kalau BI mengeluarkan uang itu biasanya diumumkan kepada masyarakat secara masif baik di media cetak maupun media lainnya,” kata Indra di Kota Ternate, Senin (21/11).

“Kalau ada hal-hal berita terkait pecahan begitu terus terang kami belum mendengar itu secara resmi dari Bank Indonesia,” tambahnya.

Menurutnya, terakhir kali BI mengeluarkan pecahan uang adalah uang emisi baru tahun 2022. Selain itu belum ada lagi uang baru yang diedarkan Bank Indonesia.