Rincian tersebut belum lagi dihitung dengan berbagai tunjangan bagi Direksi. Tunjangan sebagai tambahan penghasilan ini terdiri dari 6 macam tunjangan, diantaranya tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, tunjangan pendidikan, tunjangan perumahan, tunjangan kinerja dan tunjangan akhir masa jabatan.

Dari 6 macam tunjangan Direksi ini, dirinci dengan jelas pada pasal 5.

Tunjangan kesehatan, setiap bulan Direksi mendapatkan tunjangan paling banyak 5 persen dari gaji pokok. Tunjangan perumahan atau sewa rumah sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan hari raya yakni satu kali penghasilan Direksi, tunjangan pendidikan dalam satu tahun sebesar satu kali penghasilan Direksi, tunjangan kinerja paling banyak sebesar satu kali penghasilan Direksi setiap triwulan apabila target kinerja tercapai.

Sementara itu, untuk tunjangan akhir masa jabatan Direksi diatur ke dalam 3 poin ketentuan.

Pada poin pertama, Direksi setiap akhir masa jabatan dapat diberikan tunjangan akhir masa jabatan sebesar masa kerja (tahun) dikali penghasilan Direksi per bulan.

Poin kedua, Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir dapat diberikan tunjangan akhir masa jabatan sebagaimana poin kesatu dengam syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit satu tahun.