Sementara itu, Direksi, Dewas maupun karyawan harus melaksana pedoman tata kerja, sesuai tugas dan fungsi dengan mengedepan pelayanan kepada masyarakat, cepat tanggap dan respon terhadap keluhan pelanggan, memperhatikan pola distribusi air terutama menyangkut dengan tata kelola Perumda.

“Evaluasi akan terus dilakukan sambil menunggu hasil audit independen, sehingga kita bisa mengukur aspek kinerja, baik keuangan maupun adminitrasi. Dan ini mekanisme normal yang mesti dilakukan,” tegas dia.

Olehnya itu, dengan adanya rekomendasi tim kajian maka tentu KPM, dapat mengambil keputusan akhir terhadap masalah Perumda.

“Direksi jugs harus segera menyiapkan bussinnes plan dan RKP, untuk dibahas bersama dengan KPM,” ujarnya.

Jusuf mengungkapkan, gaji Direksi dan Dewas juga akan disesuaikan.