Tandaseru — Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara, melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah mengumumkan hasil verifikasi seleksi administrasi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru.

Dalam pengumuman itu, dari 379 orang 5 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi administrasi.

Kepala BKD Halbar Fransiska Renjaan mengatakan, bagi peserta yang TMS dalam tahapan verifikasi berkasbada waktu sanggahan selama tiga hari, yakni 18 -20 November 2022.

“Artinya mereka yang tidak lolos administrasi karena TMS bisa menyampaikan sanggahan kalau hasil pengumuman ini tidak sesuai menurut mereka,” jelasnya, Kamis (17/11).

Alasan TMS para calon antara lain karena kesalahan unggah transkip nilai ijazah, juga unggahan nama dalam ijazah tak sesuai dengan calon peserta yang mendaftar.