Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara kembali memeriksa mantan Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate dr. Syamsul Bahri, Rabu (16/11).

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 900 pegawai PNS medis dan non medis RSUD.

Syamsul sendiri baru-baru ini mengundurkan diri dari jabatannya usai menghadapi sejumlah masalah internal.

Pantauan tandaseru.com di lapangan, Syamsul tiba di Kantor Kejati sekira pukul 12:02 WIT. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam serta memakai masker dan memegang map biru.

Syamsul lalu masuk di kantor Kejati dan langsung melaporkan diri ke pelayanan terpadu satu pintu.