Tandaseru — Berkas perkara tahap I narkotika oknum polisi berinisial NR dikembalikan lagi oleh Kejari Pulau MorotaiMaluku Utara, ke penyidik Satreskrim Polres.

Berkas dikembalikan pada 8 November lantaran ada beberapa item perkara yang harus dilengkapi penyidik.

“Berkas mereka dikembalikan lagi ke penyidik Polres, karena masih ada yang belum dilengkapi,” ungkap Kasi Intel Kejari Erly Wurara saat dikonfirmasi tandaseru.com, Rabu (16/11).

Ini merupakan kali kedua berkas perkara itu dikembalikan. Menurut Erly, berkas ini sebelumnya dikembalikan berdasarkan petunjuk dari pihak jaksa untuk melengkapi kekurangannya.

“Ini berkas yang sebelumnya ada petunjuk dikembalikan lagi dari Jaksa Peneliti Pidana Umum karena ada petunjuk lain lagi dilengkapi berkasnya,” jelasnya.