Tandaseru — Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, memvonis mantan Anggota DPRD Pulau Morotai McBill Abdul Aziz 5 bulan penjara.
Sidang digelar Rabu (16/11) usai ditunda dua kali.
“Pada sore tadi sudah dibacakan putusannya dengan vonis 5 bulan pidana penjara, dengan pasal yang terbukti adalah Pasal 310 ayat (1) yang mana dari ancaman pasal tersebut adalah paling lama 9 bulan,” ujar Kasi Intel Kejari Morotai Erly Wurara.
“Dia naik sekitar 3 bulan dari tuntutan kami yang kemarin hanya 2 bulan,” terangnya.
Setelah hakim memutuskan, McBill diberi waktu 7 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.