Sedangkan terdakwa Abdul Aziz Fadel selaku pelaksana proyek dihukum penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 344.977.963 subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua Budi Setiawan didampingi Hakim Anggota R. Moh. Yakob Widodo dan Samhadi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.