Direktur Samapta Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Sukron melalui PS Kanit 2 Subditgasum  Zulkifli Machmud mengatakan, selain barang bukti miras, petugas juga mengamankan 6 orang yang diduga kuat pemilik barang haram tersebut.

“Dari 6 orang terduga pemilik barang haram tersebut, diantaranya merupakan pemain lama,” ungkap mantan Kapolsek Gane ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, ratusan botol miras tersebut dipasok dari Manado dan Jailolo. Modus penjualan dilakukan secara online, ada juga yang langsung datang beli di tempat.

Ia menambahkan, razia yang bakal intens dilaksanakan ini merupakan perintah langsung Kapolri terkait pemberantasan miras di daerah.

“Intinya kami membersihkan Maluku Utara dari miras serta kami berharap seluruh pihak agar bekerja sama melakukan pemberantasan miras khususnya di Kota Ternate,” pungkasnya.