Tandaseru — Perusahaan pertambangan dan hilirisasi terpadu, Harita Nickel, terus melakukan penerapan kaidah praktik pertambangan yang baik dengan mengedepankan pengelolaan lingkungan dalam setiap operasionalnya.
Head of External Relations Harita Nickel Stevi Thomas menyatakan, penerapan pengelolaan dan pemantauan lingkungan merujuk pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mencakup kegiatan pencegahan dan mitigasi potensi dampak lingkungan, pengelolaan limbah, pengelolaan dan konservasi air, serta keanekaragaman hayati.
PT Trimegah Bangun Persada (PT TBP) sebagai salah satu unit bisnis Harita Nickel melakukan pengelolaan lingkungan sejak perusahaan beroperasi di tahun 2010 di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sampai Semester I Tahun 2022 menunjukkan kondisi lingkungan PT TBP terkelola dengan baik dan sesuai dengan yang di prediksikan dalam dokumen AMDAL.

“Semua parameter pemantauan memenuhi baku mutu,” kata Stevi dalam keterangan persnya, Kamis (10/11).
Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan meliputi pemantauan flora, fauna, ekologi, biota air, limbah domestik dan limbah B3, air permukaan, air tanah dan air laut, reklamasi, udara ambien, emisi dan Gas Rumah Kaca.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.