Ia menambahkan, dirinya menerima surat pemanggilan mendadak bertepatan dengan agenda lain di kantor.

“Alhamdulillah dari Kejaksaan yang memeriksa, saya minta izin untuk lakukan tugas kantor. Jadi selesai kegiatan baru dijadwalkan kembali, inshaa Allah hari Senin,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejati Malut telah menetapkan 3 mantan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan sebagai tersangka. Mereka adalah Ramdani Abubakar, Temmy Wijaya, dan M Iksan Efendi.