Atas perbuatan keji yang dilakukan tersangka itu, RS disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan (3) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35  Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena saat kejadian korban berumur 13 tahun,” paparnya.

“Tindak pidana adalah tindak pidan pencabulan, ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ancamnya.

Dalam kasus tindak pidana ini, penyidik juga melakukan penyitaan barang.

“Barang bukti yang bisa kami ambil, tersangka maupun korban, satu lembar baju garis warna abu-abu, satu lembar celana panjang warna merah muda, dan satu lembar celana dalam,” bebernya.