Tandaseru — Satuan Resnarkoba Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus narkotika ke Kejari Halteng, Jumat (4/11).
Dua tersangka yang di-tahapdua-kan adalah IT alias Imura dan MW alias Maulana.
“Kedua tersangka diproses berdasarkan Laporan Polisi A Nomor LP.A/03/VII/2022/SPKT/Polres Halteng/Polda Malut tanggal 01 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/01/VII/2022/Resnarkoba tanggal 01 Juli 2022,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Halteng AKP Abrar.
Pengiriman para tersangka ini sesuai Surat Pengantar Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor B/04/XI/2022/Resnarkoba tanggal 4 November 2022 dan Surat Pengantar Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor B/05/XI/2022/Resnarkoba tanggal 4 November 2022.
Kedua tersangka yang merupakan karyawan perusahaan pengembang kawasan industri di Halteng ini diciduk pada 1 Juli 2022 sekitar jam 02:00 WIT.
Tinggalkan Balasan