Tandaseru — Majelis hakim Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, menunda putusan kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Benny Laos.
Terdakwa dalam kasus ini adalah McBill Abdul Aziz, Anggota DPRD Morotai periode 2014-2019. Benny melaporkan McBill pada 2018 atas pencemaran nama baik saat demo ASN.
McBill saat diwawancarai awak media di lobi kantor Kejari mengatakan, dirinya sudah menjalani pemeriksaan hingga sampai di Mabes Polri.
“Hasil sidang harusnya tadi (hari ini, red), tapi ditunda hari Rabu minggu depan,” kata Mcbill, Rabu (2/11).
“Saya diperiksa di Mabes Polri dua kali, kemudian di pindahkan ke Polda pada 2020, 2021 kemudian dilanjutkan lagi 2022 saya disidangkan dari bulan Juli sampai saat ini,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan