Pesan ketiga, dari kejadian ini sudah jelas menunjukkan bahwa Kepala Dinas Pendikan Kota Ternate bukanlah seorang manajer profesional tapi guru profesional. Tugas seorang manajer sejatinya sebagai inisiator yang bertanggung jawab dalam mengelola organisasi mencapai tujuannya. Seorang manajer selain mampu menjabarkan fungsi manajemen, juga mesti punya talenta komunikasi dan negosiasi secara internal dan eksternal.
Markus Bukingham dan Curt Coffman dalam bukunya First Break All Rulles (1999) bahkan menyebut manajer harus mampu berperan sebagai mediator antara kepentingan institusi dan karyawan, mengambil keputusan dan menyelesaikan masalah. Dalam kondisi saat ini sebenarnya ujian buat seorang Muslim Gani mengatasi masalah. Entah dengan cara apapun honor guru PTT harus terbayarkan. Dan menampung honor di perubahan anggaran sama halnya dengan membiarkan tenaga PTT kelaparan di tengah himpitan ekonomi . Sungguh suatu kelalaian besar.
Terakhir, honorarium atau sejenisnya merupakan hak PTT. Wajib dibayarkan setelah mereka melaksanakan kewajibannya. Kajian manajemen sumber daya manusia menyebutnya sebagai kompensasi. Dalam berbagai literatur dijelaskan bahwa kompensasi adalah sesuatu yang diterima pekerja sebagai tukaran atas kontribusi pada organisasi. Paling tidak ada beberapa tujuan utama pemberian kompensasi diantaranya pemberian hak karyawan, memberikan rasa keadilan serta menghargai karyawan. Bahkan dalam agama Islam Nabi Besar Muhammad saw telah mengajarkan kita sebuah konsep kompensasi yang maha dahsyat “berilah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering “(HR Ibnu Majah), lantas mengapa kita lalai?
Semoga di tahun 2023 nasib guru PTT dan kompensasinya tidak terabaikan karena mereka andalan masa depan generasi bangsa. (*)
Tinggalkan Balasan