“Kemudian berdasarkan hukum acara kita diberi waktu 14 hari untuk meneliti kembali apakah petunjuk-petunjuk yang kita berikan sebelumnya telah dipenuhi atau tidak,” timpalnya.

Menurutnya, jika petunjuk belum dipenuhi, maka pihaknya akan mengembalikan lagi berkas disertai petunjuk.

“Apabila berkas telah lengkap, baik petunjuk yang telah kami berikan dari segi formil maupun materilnya, maka dapat kita lakukan atau kita dapat nyatakan berkas telah lengkap dan dapat dilakukan penuntutan,” pungkas Rofiq.