Tandaseru — Penyidik Satresnarkoba Polres Pulau MorotaiMaluku Utara, kembali menyerahkan berkas perkara tahap I narkotika yang melibatkan oknum polisi berinisial NR.

NR telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkotika.

Penyerahan berkas kedua kalinya ini dilakukan Senin (31/10) kemarin di kantor Kejari Morotai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muhammad Rofiq kepada awak media mengungkapkan telah menerima berkas tersebut.

“Oknum polisi diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 209 tentang Narkotika,” papar Rofiq, Selasa (1/11).